Ketentuan Pengajuan Tugas Akhir

Setiap mahasiswa yang akan mengambil KRS (Kartu Rencana Studi) mata kuliah Tugas Akhir harus sudah mempersiapkan syarat-syarat awal sebelum maju pada pengajuan outline Tugas Akhir. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa tersebut siap dan memang memenuhi syarat untuk lulus nantinya. Kebijakan ini dilakukan program studi (prodi) dalam rangka menghasilkan lulusan yang siap kerja dan tersertifikasi keahlian berdasarkan bidang ilmu Teknik Informatika. Prodi melalui arahan universitas mencoba untuk menerbitkan sertifikat SKPI selain Ijazah yang nantinya akan diperoleh oleh mahasiswa ketika lulus. Hal ini dimasudkan agar dapat membantu meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi) pemegangnya, memudahkan dibaca dan diperbandingkan antar negara, memberikan rekaman karir akademik, keterampilan dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah. SKPI juga menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri.

Ketentuan atau syarat pengajuan Tugas Akhir adalah sebagai berikut:
1. SKS yang sudah ditempuh minimal 120 SKS (tidak ada nilai D)
2. Total SKS kelulusan yang ditempuh minimal 144 SKS (termasuk Tugas Akhir), kekurangan jumlah minimal SKS untuk kelulusan bisa dikumulatifkan dengan tambahan SKS di semester yang sedang berjalan
3. IPK minimal 2.75
4. Sertifikat seminar sebanyak 3 kali sebagai syarat mengajukan outline

Target SKPI minimal 1000 point dengan ketentuan sebagai berikut: SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. SKPI adalah rekam jejak kegiatan mahasiswa dan dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).

SKPI berasal dari SKPM – Satuan Kegiatan dan Prestasi Mahasiswa (KPM) yang dapat menunjukan capaian pembelajaran lulusan, meliputi 3 kompetensi :

1.Kompetensi Penunjang Langsung (KPL), yaitu berupa Kegiatan Penalaran dan keilmuan

Dokumen berupa : Sertifikat TOEFL, Sertifikasi BNSP (Nasional), Sertifikasi Internasional di bidang Infokom, Sertifikat Pelatihan / Seminar

2.Kompetensi Penunjang Tambahan (KPT), yaitu berupa Kegiatan Minat, Bakat, Organisasi dan Kepemimpinan.

Dokumen berupa : Surat Keterangan sebagai pengurus / anggota Himpunan Mahasiswa, Surat Keterangan sebagai pengurus/ anggota karang taruna, Surat Keterangan sebagai Tim Relawan penanggulangan bencana, dll.

3.Kompetensi Penunjang Pelengkap (KPP), yaitu kegiatan Kepedulian Kepada Masyarakat dan kegiatan sosial serta mengaplikasikan bidang ilmu terkait untuk kesejahteran dan kesehatan masyarakat.  Dokumen berupa : Sertifikat/Surat Keterangan mengikuti kegiatan Pengabdian Masyarakat di bidang Infokom.   https://www.unas.ac.id/berita/skpi-apa-dan-manfaatnya-bagi-mahasiswa-unas/

Panduan Penulisan Skripsi Prodi Informatika FTKI Klik disini

Panduan Skripsi FTKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.